Jenis-Jenis Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, terdapat tujuh bentuk TPB yaitu:

  1. Gudang Berikat;
  2. Kawasan Berikat;
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  4. Toko Bebas Bea;
  5. Tempat Lelang Berikat;
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
  7. Pusat Logistik Berikat.

Gudang Berikat

Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Barang impor yang masuk ke Gudang Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan diberikan pembebasan Cukai. Fasilitas yang sama juga diberikan untuk barang yang berasal dari TPB lain dalam bentuk barang retur/reject.

Jika barang dikeluarkan ke tempat lain, dan diimpor untuk digunakan, pengusaha Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang.

Kawasan Berikat

Kawasan Berikat merupakan tempat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kawasan ini dikelola oleh Penyelenggara Kawasan Berikat dan di dalamnya dapat dilakukan lebih dari satu pengusahaan Kawasan Berikat. Di dalam kawasan juga dapat diselenggarakan Gudang Berikat.

Fasilitas yang dapat dinikmati dalam Kawasan Berikat adalah penangguhan Bea Masuk, PDRI tidak dipungut, dan/atau pembebasan Cukai untuk barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean. Fasilitas ini juga berlaku untuk barang impor berupa barang modal dan peralatan perkantoran yang masuk ke Kawasan Berikat.

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat berfungsi sebagai tempat menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Barang yang diimpor dan masuk ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat akan diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan PDRI yang tidak dipungut. Selain itu, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk barang pameran yang berasal dari TLDDP.

Toko Bebas Bea

Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di beberapa tempat, yaitu

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
  • pelabuhan utama di kawasan pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
  • pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
  • dalam kota; atau
  • terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean.

Tempat Lelang Berikat

Tempat Lelang Berikat adalah jenis TPB yang berfungsi menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Barang yang masuk dari luar daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat akan diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan diberikan pembebasan Cukai.

Jika barang tersebut dikeluarkan ke TLDDP dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pelunasan Bea Masuk dan PDRI wajib dilakukan oleh pengusaha Tempat Lelang Berikat.

Kawasan Daur Ulang Berikat

Kawasan Daur Ulang dapat menjadi tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. Barang dari luar pabean yang masuk ke kawasan ini diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI.

Pengusaha kawasan ini harus mengolah bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal pemasukan. Kriteria B3 yang dimaksud adalah:

  1. limbah padat yang tersortir;
  2. bukan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. bukan sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga atau sampah spesifik;
  4. tidak berbentuk cair, debu, lumpur, pasta, sludge, dan tidak terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
  5. limbah yang telah dipotong, dihancurkan atau diubah dalam bentuk yang ramah lingkungan.

Pusat Logistik Berikat

Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Dalam Pusat Logistik Berikat, barang impor yang masuk diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI, dan pembebasan cukai. Fasilitas tambahan berupa PPN tidak dipungut berlaku untuk barang yang berasal dari Pusat Logistik Berikat lainnya.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait